Breaking News
- Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022 DUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Perda No.4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Perda No.1 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan
- Tutorial Membuat Laporan Galeri Foto Kegiatan Desa
- Berikut langkah langkah membuat laporan desa
- Menteri PDTT, IngatkanPrioritas penggunanan Dana Desa tahun 2022
- Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan KPM Kec.Tinangkung Selatan
- Sosialisasi dan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Sosialisasi Kader Pembangunan di Desa Sambiut
Kedudukan, Tugas & Fungsi Dinas PMD Kab. Banggai Kepulauan

Kantor Dinas PMD Kab. Banggai Kepulauan
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018, Tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kedudukan:
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dan tugas perbantuam di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi:
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa mempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. pelaksanaan kebijakan sesuai lingkup tugasnya;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya;
4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsiya.
Download: Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 66 Tahun 2018

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
View all comments