- Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022 DUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Perda No.4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Perda No.1 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan
- Tutorial Membuat Laporan Galeri Foto Kegiatan Desa
- Berikut langkah langkah membuat laporan desa
- Menteri PDTT, IngatkanPrioritas penggunanan Dana Desa tahun 2022
- Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan KPM Kec.Tinangkung Selatan
- Sosialisasi dan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Sosialisasi Kader Pembangunan di Desa Sambiut
Perbub No.66 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi DPMD

Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018, Tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaam Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai Kepulauan
Baca Lainnya :
- Kedudukan, Tugas & Fungsi Dinas PMD Kab. Banggai Kepulauan1
- Sekretaris Dinas PMD Kab.Banggai Kepulauan0
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. KEPALA DINAS (Klik tugas topoksi)
B. SEKRETARIS DINAS, (Klik tugas topoksi),
membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan & Keuangan,(klik tugas &
Fungsi)
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,(klik tugas &
Fungsi)
C.BIDANG
PEMERINTAHAN DESA,(klik tugas & Fungsi),
membawahi:
1.
Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa,(klik tugas),
2.
Seksi Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa,(klik tugas),
3.
Seksi Pengelolaan Data dan Sitem Informasi Desa,(klik tugas).
D.BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA,(klik tugas &
Fungsi), membawahi:
1.
Seksi Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Adat dan Perkembangan
Desa, (klik tugas)
2.
Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi
Masyarakat, (klik tugas)
3.
Seksi Pembinaan Ketahanan Masyarakat & Kerjasama Antar
Desa, (klik tugas)
E. BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI DESA, (klik tugas &
Fungsi), membawahi:
1.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, (klik tugas)
2.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, (klik tugas)
3.
Seksi
Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam, (klik tugas)
4.
Seksi
Pembangunan Desa Dan Kawasan Pedesaan, (klik tugas).
F. Unit Pelaksana Teknis
(UPT), (klik tugas & Fungsi)
Bagan Struktur
Semoga
bermanfaat, silakan dishare untuk semua
Follow
kami di FB Fanpage, Instagram, Twitter & YouTube pada
:
