- Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022 DUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Perda No.4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Perda No.1 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan
- Tutorial Membuat Laporan Galeri Foto Kegiatan Desa
- Berikut langkah langkah membuat laporan desa
- Menteri PDTT, IngatkanPrioritas penggunanan Dana Desa tahun 2022
- Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan KPM Kec.Tinangkung Selatan
- Sosialisasi dan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Sosialisasi Kader Pembangunan di Desa Sambiut
Tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bangai Kepulauan, dimana pada:
Baca Lainnya :
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN
DAN LARANGAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 8
(1)
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala
pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2)
Kepala desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat (2) kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan
pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah,
b. melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, keschatan,
c. pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan:
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna, dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga Kemasyarakatan dan lembaga lainnya.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9, kepala desa berwenang:
a. memimpin
dan menyelenggarakan pemerintahan desa,
b. mengangkat
dan memberhentikan perangkat desa,
c. memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
d. menetapkan
peraturan desa bersama BPD,
e. menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama BPD,
f. membina
kehidupan masyarakat desa:
g. membina
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
h. membina
dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa,
i. mengembangkan
sumber pendapatan desa,
j. mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa,
k. mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat desa,
l. memanfaatkan
teknologi tepat guna,
m. mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif,
n. mewakili
desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
o. melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9, kepala desa berhak:
a. mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa,
b. mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,
c. menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah
serta mendapat jaminan kesehatan, mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan, dan
d. memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Bagian Keempat
Kewajiban
Pasal
12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9, serta Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa,
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
d. menaati
dan menegakan peraturan perundang-undangan,
e. melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
f. melaksanakan
prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,
g. menjalin
kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa,
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik,
i. mengelola
keuangan dan aset desa,
j. melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,
k. menyelesaikan
perselisihan masyarakat desa,
l. mengembangkan
perekonomian masyarakat desa,
m. membina
dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa,
n. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa,
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup: dan
p. memberikan
informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 13
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
12, kepala desa juga wajib :
a. menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun anggaran kepada Bupati,
b. menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa akhir jabatan kepada
Bupati,
c. memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD
setiap akhir tahun anggaran, dan
d. memberikan
dan/atau menyebarkan informasi secara tertulis kepada masyarakat setiap tahun
anggaran.
Pasal 14
(1) Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan/atau pasal 13, diberikan sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis,
(2) Dalam
hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan
akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara,
(3) Apabila
dalam masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala
desa yang bersangkutan tidak juga melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam pasal 12 dan/atau pasal 13, kepala desa tersebut dapat diberhentikan dari
jabatannya.
Bagian Kelima
Larangan
Pasal 15
Kepala Desa dilarang :
a. merugikan
kepentingan umum,
b. membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu,
c. menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya,
d. melakukan
tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
e. melakukan
tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
g. menjadi
pengurus partai politik,
h. menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
i. merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan jabatan Jain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
j. ikut
serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah,
k. melanggar
sumpah/janji jabatan: dan
l. meninggalkan
tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
16
(1) Kepala desa yang melanggar larangan, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15, diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau tertulis,
(2) Dalam
hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dilaksanakan
akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
tindakan pemberhentian.
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.




