Pemerintahan Desa

Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2025 - 2027

Tim Redaksi PMD

Dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2025

Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2025 - 2027

Liputan Media Dinas PMD Banggai Kepulauan

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady ST. MT. AIFO mengukuhkan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berjumlah 60 kepala desa periode 2025-2027 di Aula Bappeda dan Litbang Rabu, (20/8/2025) sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Bupati menekankan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku. Segera susun RPJMDES perubahan sebagai amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan agar aman dan amanah.

Bupati berharap kepada para kades untuk Jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di desa sebagai mitra kerja pemerintah desa yang ada di desa.

Tag Terkait:

Pemerintahan Desa Pemda Bangkep Dinas PMD