Layanan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PMD Banggai Kepulauan berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Maklumat Pelayanan

"Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh, transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan."

Tim PPID Dinas PMD Banggai Kepulauan

Alur Permohonan Informasi

1

Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung di meja layanan PPID atau mengunduh formulir untuk dikirimkan melalui email/WhatsApp resmi kami.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi (seperti KTP atau Akta Pendirian Lembaga) dan mencatat dalam buku register permohonan.

3

Proses & Tindak Lanjut

PPID memproses permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis).

4

Pemberian Informasi

Penyampaian informasi publik yang diminta kepada pemohon baik berupa *hardcopy* maupun *softcopy* (digital).

Formulir Permohonan

Unduh format formulir resmi untuk pengajuan permohonan informasi publik.

Unduh Form (PDF)

Meja Layanan PPID

  • Kantor Dinas PMD Banggai Kepulauan
    Banggai Kepulauan
  • Jam Layanan:
    Senin - Jumat (08.00 - 15.30 WITA)