Tugas Pokok & Fungsi

Rincian tugas dan fungsi masing-masing bidang di lingkungan Dinas PMD.

Pimpinan

Kepala Dinas

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Fungsi

Dalam menjalan kantugasnya kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

  2. PenyusunanRencanaStratejik Dinas;

  3. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

  4. Pengoordinasian      melaksanakan                                 tugas                                 Dinas                                 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

  5. Pemantauan    dan   pengevaluasian                        melaksanakan                        kebijakan                        Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

  6. Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan dibidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Sekretaris Dinas

Tugas

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi melaksanakan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi

Fungsi

Fungsi Sekretaris :

  1. Koordinasi kegiatan;

  2. Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;

  3. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  4. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;

  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang

Bidang Pemerintahan Desa

Tugas

Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,      Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

Fungsi

Fungsi :

  1. Merencanakan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  2. Mendistribusikan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  3. Memberi petunjuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  4. Menyelenggarakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  5. Mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  6. Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengantugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tugas

Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, Fasilitasi di bidang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat , Pembinaan Ketahanan masyarakat dan Kerjasama antar desa.

Fungsi

Fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;

  2. Memberi Petunjuk Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;

  3. Menyelenggarakan Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;

  4. Menyelanggarakan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Adat, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Pembinaan Ketahanan Masyarakat;

  5. Mengevaluasi Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan  Desa,  Pengembangan  Kapasitas  Masyarakat  dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan       Masyarakat    dan Kerjasama antar Desa; dan

  6. PelaksanaanfungsilainyangdiberikanolehAtasanterkaitdengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Ekonomi Desa

Tugas

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, Fasilitasi di bidang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Pengembangan  Teknologi  Tepat  Guna  dan  Sumber  Daya  Alam, Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian masyarakat pedesaan .

Fungsi

Fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;

  2. Memberi Petunjuk Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;

  3. Menyelenggarakan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;

  4. Mengevaluasi Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;

  5. Membuat Laporan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengantugas dan fungsinya.

Sub Bagian / Seksi

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana Program dan anggaran; menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; menyiapkan bahan penyusunan laporan, mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data; menyiapkan bahan penyusunan laporan kerja; melaksanakan urusan tata laksana keuangan;Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;Melaksanakan urusan pelaporan keuangan;dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Fungsi

Kabar Terkini

Belum Ada Berita

Lihat Semua Berita