Tugas Pokok & Fungsi
Rincian tugas dan fungsi masing-masing bidang di lingkungan Dinas PMD.
Pimpinan
Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Fungsi
Dalam menjalan kantugasnya kepala Dinas mempunyai fungsi :
Penyusunan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
PenyusunanRencanaStratejik Dinas;
Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Pengoordinasian melaksanakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Pemantauan dan pengevaluasian melaksanakan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan dibidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretaris Dinas
Tugas
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi melaksanakan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
Fungsi
Fungsi Sekretaris :
Koordinasi kegiatan;
Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Bidang Pemerintahan Desa
Tugas
Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Fungsi
Fungsi :
Merencanakan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Mendistribusikan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Memberi petunjuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Menyelenggarakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa dan Pengelolaan Data Desa.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengantugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tugas
Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, Fasilitasi di bidang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat , Pembinaan Ketahanan masyarakat dan Kerjasama antar desa.
Fungsi
Fungsi :
Merencanakan kegiatan Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;
Memberi Petunjuk Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;
Menyelenggarakan Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa;
Menyelanggarakan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Adat, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Pembinaan Ketahanan Masyarakat;
Mengevaluasi Penataan Lembaga Kemasyarakatan, adat dan Perkembangan Desa, Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Ketahanan Masyarakat dan Kerjasama antar Desa; dan
PelaksanaanfungsilainyangdiberikanolehAtasanterkaitdengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengembangan Ekonomi Desa
Tugas
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, Fasilitasi di bidang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam, Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian masyarakat pedesaan .
Fungsi
Fungsi :
Merencanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;
Memberi Petunjuk Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;
Menyelenggarakan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;
Mengevaluasi Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa;
Membuat Laporan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pengembangan teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Alam (SDA), Pengembangan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan yang mendukung Perekonomian Desa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengantugas dan fungsinya.
Sub Bagian / Seksi
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana Program dan anggaran; menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; menyiapkan bahan penyusunan laporan, mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data; menyiapkan bahan penyusunan laporan kerja; melaksanakan urusan tata laksana keuangan;Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;Melaksanakan urusan pelaporan keuangan;dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugasnya.